Terdakwa kasus bioremediasi divonis lima tahun penjara

ricksy prematuri, terdakwa jumlah dugaan korupsi proyek bioremediasi pt chevron pasific indonesia (cpi) divonis bersalah melalui ganjaran penjara di lima tahun juga denda sebesar rp200 juta ataupun apabila tak dibayarkan (subsider) ditambah hukuman kurungan selama dua bulan.

dalam sidang yang digelar pada pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) jakarta selatan, selasa (7/5) malam, majelis hakim yang diketuai oleh sudharmawatiningsi memutuskan terdakwa bersalah sudah melanggar aturan karena belum memiliki izin pengelolaan limbah.

pernyataan majelis hakim ini berlawanan dengan keputusan menteri lingkungan hidup serta undang-undang tentang lingkungan hidup yang menungkapkan izin pengelolaan limbah cuma cukup di perusahaan pengelola migas, ternyata rekanan kontraktor tidak usah lagi mempunyai izin itu.

untuk disukai, terdakwa ricksy adalah direktur pt green planet indonesia (gpi) dan menjalankan proyek bioremediasi pada lapangan minas, kabupaten siak, riau.

Informasi Lainnya:

perusahaan terdakwa adalah rekanan yang serta diwajibkan untuk membayar biaya pengganti kerugian negara sebesar 3,089 juta dollar as, apabila di waktu Satu bulan sesudah keputusan berkekuatan hukum tetap belum dibayar, hartanya mau disita agar negara, kata majelis hakim.

majelis hakim dalam sidang dan diadakan sampai larut malam itu, mengatakan ricksy telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan primer yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan uu no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhpidana juncto pasal 65 ayat (1) kuhpidana.

kerugian negara dan ditimbulkan di angka ini diperkirakan dengan majelis hakim mencapai 3,089 juta dollar as atau hampir setara melalui rp30 miliar.

vonis dan dijatuhi dengan majelis hakim agar terdakwa lebih rendah dibandingkan yang dituntut jaksa penuntut umum (jpu).

jpu dari kejaksaan agung sebelumnya menuntut direktur pt green planet indonesia (gpi) ricksy prematuri melalui hukuman 12 tahun penjara dan denda rp 1 miliar serta biaya pengganti diwajibkan supaya perusahaannya menyewa yaitu sebesar 3,08 juta dollar as.

ketika tersebut, jpu menilai ricksy terbukti memperkaya diri dari proyek bioremediasi di tahun 2006-2012. pt gpi dinilai jaksa tidak mempunyai kualifikasi pengolahan limbah sampai dianggap tidak melaksanakan bioremediasi sesuai dengan ajaran dan berlaku.

atas putusan majelis hakim, jpu berencana hendak melakukan banding, sementara pihak terdakwa menyampaikan masih pikir-pikir.