Legislator harapkan sengketa lahan diselesaikan melalui musyawarah

legislator dprd kalimantan tengah mengharapkan untuk pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota mengutamakan penyelesaian sengketa lahan diantara masyarakat serta perusahaan melalui musyawarah bukan jalur hukum.

kalau jalur hukum tentu penduduk hendak terus dirugikan sebab akses ke pengadilan minim jika dibandingkan melalui perusahaan, kata sekretaris komisi b dprd kalteng h kamaruddin hadi, pada palangka raya, senin.

legislator daripada daerah pemilihan iv wilayah daerah aliran sungai (das) barito itupun menyayangkan sikap pemerintah terlebih sekda kabupaten barito utara (barut) dan menyarankan sengketa lahan warga dalam desa sikan, sikoi, hajak juga kandui melalui pt agu batang untuk diselesaikan dengan jalur hukum.

pria dan akrab disapa h tuat mengemukakan sengketa itu sesungguhnya baru dalam proses menyamakan persepsi sekaligus mengecek kebenaran data dan ditawarkan masyarakat dengan bagian perusahaan.

Informasi Lainnya:

seharusnya sekda mempertahankan budaya juga kultur warga barut yang mengedepankan musyawarah mufakat. pernyataan dibawa jalur hukum menunjukkan kepanikan juga akan repot mengurus sengketa itu, ucap politisi ppp tersebut.

ia menerangkan dari hasil rapat mengetahui masukan antara penduduk serta pt agu batang dan difasilitasi dprd kalteng disepakati perlu dibentuk tim khusus dan menggarap pengecekan dalam lapangan.

pembentukan tim tersebut menurut permintaan warga yang hendak berbagai bagian mengecek lahan milik pt agu batang secara objektif luas arealnya sudah pas hak untuk usaha (hgu).

masyarakat serta berjanji tidak akan meributkan sengketa lahan itu kalau areal pt agu batang sudah sesuai hgu. sebaliknya jika pt agu batang terbukti mengikuti lahan masyarakat maka harus dikembalikan, beber h tuat.

sekretaris komisi b dprd kalteng tersebut pun menyewa pemerintah provinsi maupun kabupaten kota selama 'bumi tambun 'bungai ini tak hanya membela kepentingan investor melainkan mesti netral dan objektif melaksanakan sengketa lahan.