menteri pertanian suswono menyampaikan revisi peraturan menteri pertanian nomor 26/2007 perihal perizinan upaya-upaya perkebunan akan lebih mempertegas realisasi penyediaan 20 persen lahan untuk masyarakat atau kompensasi dan lain.
hal itu dikemukakan dengan mentan dalam jakarta, senin, seusai acara minum kopi bersama melalui sekretaris kabinet dengan tema potensi konflik penguasaan lahan.
di permentan dan masih akan dipertegas, termasuk kemungkinan-kemungkinannya bila sudah tidak di bentuk lahan, apa kompensasinya, contohnya csr atau bagaimana, tutur mentan.
ia mengakui kalau dalam permentan yang lama terkandung sejumlah persoalan yang tak mudah dan supaya penyediaan lahan 20 persen itu oleh karenanya mempunyai konflik dalam sejumlah tempat.
Informasi Lainnya:
yang jelas kiranya kepentingan kita terkait plasma ini adalah supaya pengamanan daripada perusahaan itu sendiri, ujarnya.
lebih lanjut mentan mengatakan kiranya pemerintah terus berusaha mencarikan penyelesaian ratusan sengketa lahan di semua penjuru indonesia.
permentan nomor 26/2007 menyebutkan bahwa setiap perusahaan diwajibkan menyisihkan kurang lebih 20 persen dari total kebun dan dimilikinya pada masyarakat sekitar kebun.
namun, dalam permentan no 26/2007 itu tidak dicantumkan batas masa pembangunan kebun plasma dari perusahaan itu mendapatkan izin upaya-upaya perkebunan (iup) daripada bupati serta gubernur.