mahkamah agung (ma) menolak permohonan kasasi mantan deputi gubernur senior bank indonesia (bi) miranda swaray goeltom oleh karenanya tetap harus menjalani hukuman pidana dalam tiga tahun penjara.
ada fakta hukum yang membuktikan banyak rangkaian perbuatan terdakwa dengan pemberian travel cek ke anggota dpr sampai terpilihnya terdakwa adalah deputi gubernur senior bi, papar ketua majelis kasasi perkara miranda, artidjo alkostar, di jakarta, jumat.
dia menyatakan judexfactie (pengadilan tingkat pertama juga banding) telah mempertimbangkan hal-hal yang relevan dengan betul.
artidjo menungkapkan putusan kasasi dijatuhkan melalui suara bulat dengan majelis hakim dan dipimpin artidjo serta beranggotakan hakim agung mohammad askin dan ms lumme pada kamis (25/4).
Informasi Lainnya:
dalam pemberitaan sebelumnya, pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan pidana penjara dalam tiga tahun juga denda senilai rp100 juta rupiah subsider tiga bulan hukuman.
pengadilan tipikor menyatakan miranda terbukti dengan sah serta meyakinkan melanggar pasal 5 ayat (1) undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana (kuhp).
atas putusan ini, miranda mengajukan banding tapi pengadilan tinggi tipikor dalam pt dki jakarta memnguatkan putusan pengadilan tingkat pertama tersebut.
kasus suap cek pelawat ini telah menghantarkan setidaknya 25 anggota dpr kurun waktu 1999-2004 ke penjara.
pengadilan mengatakan miranda terbukti menyuap 25 anggota dpr periode 1999-2004 itu dengan santunan nunun nurbaeti dan telah divonis 2,5 tahun.