DPD RI serahkan RUU Kelautan ke DPR

komite ii dewan perwakilan daerah (dpd) ri memberikan draf rancangan undang-undang (ruu) perihal kelautan beserta naskah akademiknya kepada badan legislasi dpr agar langsung dibahas merupakan koleksi undang-undang

ruu kelautan juga naskah akademiknya ini menyerahkan arah pembangunan indonesia sebagai negara kelautan berorientasi di potensi laut, kata la ode ida ketika rapat pleno melalui badan legislasi dpr ri dalam gedung mpr/dpr/dpd ri, jakarta, senin.

rapat pleno badan legislasi dpr ri dipimpin oleh ketuanya ignatius mulyono dari fraksi partai demokrat dan didampingi para wakilnya, yaitu anna mu`awanah (fraksi pkb) juga ahmad dimyati natakusumah (fraksi ppp).

sementara daripada dpd ri dipimpin dengan wakil ketua dpd la ode ida dan disertai ketua komite ii bambang susilo.

menurut la ode ida, ruu kelautan ini memberi usuluntuk potensi juga kegiatan pada laut menjadi arus utama pembangunan selama indonesia.

selama pembicaraan substansi ruu, menurut dia, tim kerja dpd ri sudah mengharmonisasikannya dengan 35 hukum positif dan kemudian merangkum hasilnya.

terhadap hukum positif yang mengandung kelemahan substansi, kami mengusulkanpenyempurnaan uu sektor dimaksud, katanya.

pada kesempatan itu, ignatius mulyono mengatakan, undang-undang sektor dan berinduk ke kelautan sudah lahir lebih dahulu, tetapi induknya belum ada.

berlakunya 35 uu sektor dan berinduk ke kelautan tanpa adanya uu induk, menurut dia, amat besar memenage serta menggarap sinkronisasi.

dpr harus melahirkan uu induknya. ruu kelautan ini nantinya hendak adalah uu induknya, katanya.

menurut mulyono, dalam ini amat sulit mengelola laut sebab banyak banyak uu sektoral tanpa adanya uu induk.

ketua komite ii dpd ri, bambang susilo menambahkan, dpd ri memesan naskah akademik juga draf ruu kelautan sesudah sebelumnya menggarap kajian terhadap 35 uu sektor, yang sasarannya ada aturan yang komprehensif soal kelautan, jangan sampai terkotak-kotak.

indonesia harus menyatakan terhadap dunia, kiranya laut indonesia tergolong laut sekitar, pada diantara, dan dalam dalam wilayah kepulauan indonesia, merupakan Salah satu kesatuan, ujarnya.

bambang menambahkan, setelah perdana menteri indonesia pada ketika itu, djuanda kartawidjaja, mencetuskan deklarasi djuanda di 13 desember 1957 juga perserikatan bangsa-bangsa (pbb) mengesahkannya melalui konvensi hukum laut pbb di 1982, yaitu united nations convention on the law of the sea (unclos 1982).

melalui unlos 1982, menurut dia, pbb menetapkan indonesia sebagai negara kepulauan, yakni wilayah darat juga laut merupakan bagian yang tidak terpisahkan.

Informasi Lainnya: